Satpol-PP Kuansing Diminta Tindak Tegas Penjual Roko Ilegal
YPASNEWS
inframeplus.com/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kuantan Singingi (Kuansing), diharapkan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya para pedagang soal regulasi Bidang Cukai.
Pasalnya, rokok tanpa pita cukai diduga kini semakin marak. Pangsa pasarnya diprediksi tidak hanya menyasar warung wilayah pelosok desa bahkan telah merambah dalam pusaran kota kabupaten.
Kendati demikian, Satpol-PP juga untuk tegas dalam menegakkan peraturan daerah yakni menekan peredaran rokok tanpa cukai dan penjual roko untuk ditindak tegas.
Boby, salah seorang warga Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah menuturkan bahwa selain edukasi Satpol-PP seyogyanya juga aktif menggencarkan operasi gabungan ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai upaya penertiban rokok tanpa pita cukai resmi.
”Sosialisasi cukai itu perlu, supaya pedagang lebih selektif dalam memilih barang dagangan dan tidak tergiur dengan tawaran rokok ilegal,” jelasnya pada Rabu (4/11/2026).
Sepemahaman Boby rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dia berharap jangan sampai pedagang ikut serta dalam kegiatan yang justru merugikan negara.
”Pedagang harus selektif ketika kulakan (membeli barang jumlah besar). Jangan sampai gegara menjual rokok ilegal dengan untung Rp 1.000 hingga Rp 2.000, disanksi denda jutaan kali lipat atau berujung pada pidana penjara,” bebernya.
Menjual maupun mengedarkan rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konsekuensi hukum. Ancaman hukum dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan pihak Satpol-PP Kuansing belum berhasil dikonfirmasi media ini.

