Penangkar Benih Sawit Riau Kumpul, Soroti Sertifikasi hingga Perlindungan Pekerja
YPASNEWS
inframeplus.com/ – Lebih dari 225 penangkar benih kelapa sawit dari berbagai daerah di Provinsi Riau berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penguatan sertifikasi benih, perlindungan penangkar, hingga keberlanjutan usaha perbenihan sawit.
Kegiatan bertema Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau tersebut berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (3/11/2026). Forum ini mempertemukan pemerintah, penangkar, perusahaan benih, serta sejumlah stakeholder yang berkaitan dengan industri perbenihan.
Ketua Panitia, Eko Jaya Siallagan, mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi pentingnya kualitas benih dalam menentukan produktivitas perkebunan sawit. Menurutnya, peningkatan kualitas perbenihan harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas dan profesionalisme para penangkar.
Ia menilai, persoalan perbenihan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menghasilkan benih unggul dan bersertifikat. Kepastian perlindungan sosial bagi penangkar dan pekerja juga perlu mendapat perhatian.
“Penguatan di sektor perbenihan tidak cukup hanya membutuhkan kemampuan teknis. Penangkar dan pekerja juga membutuhkan kepastian perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas usahanya,” kata Eko.
Atas dasar itu, FGD turut membahas perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah stakeholder dihadirkan, mulai dari DPMPTSP, UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan, Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, perusahaan pupuk dan pestisida, perusahaan benih, BPDP hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Eko menyebut kehadiran lebih dari 225 penangkar menjadi momentum penting bagi perkembangan sektor perbenihan di Riau. Ia berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebatas diskusi, tetapi menghasilkan kolaborasi untuk membangun ekosistem perbenihan yang lebih baik.
Selain persoalan sertifikasi, perhatian penangkar juga tertuju pada kebijakan kenaikan harga benih siap salur untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dalam forum tersebut, Eko menyampaikan apresiasi kepada Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atas penetapan harga benih PSR menjadi Rp59.000 per batang, naik dari sebelumnya Rp50.000.
Kenaikan Rp9.000 per batang itu dinilai penting untuk menyesuaikan biaya produksi yang terus meningkat, terutama kebutuhan polybag, pupuk, plastik dan tenaga kerja.
Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ebi, menjelaskan penyesuaian harga tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban biaya yang ditanggung para penangkar.
“Sebagai upaya mendukung para penangkar benih, kita juga telah menetapkan harga benih menjadi Rp59.000 dari sebelumnya Rp50.000. Karena kami mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan para penangkar cukup besar, seperti polybag, tenaga kerja, juga pupuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usaha penangkaran benih termasuk kegiatan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, harga yang sesuai dengan biaya produksi diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kemampuan produsen dalam memberikan upah kepada pekerjanya.
Ebi juga mengapresiasi inisiatif Riau yang mampu mempertemukan berbagai stakeholder dalam satu forum. Menurutnya, pola koordinasi tersebut dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sektor perbenihan.
Ia menegaskan, sertifikasi merupakan jaminan bahwa benih yang diproduksi berasal dari sumber benih yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada petani maupun produsen mengenai kualitas benih yang digunakan.
Sementara itu, Ketua BPW PPBPTI Riau, Puncak, mengingatkan bahwa posisi Riau sebagai salah satu sentra perkebunan sawit nasional harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap sektor hulu.
“Provinsi Riau merupakan jantung perkebunan sawit nasional. Potensi besar ini menuntut tanggung jawab yang sama besarnya, terutama di sektor hulu, yaitu perbenihan. Benih yang unggul dan bersertifikat adalah pondasi mutlak bagi keberlanjutan perkebunan kita,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menambahkan pengawasan terhadap peredaran benih harus terus diperkuat. Sebab, berdasarkan pengawasan yang dilakukan secara berkala, masih ditemukan produsen atau penangkar yang belum mengantongi sertifikasi maupun beroperasi secara ilegal.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan petani karena penggunaan benih yang tidak terjamin kualitasnya dapat berdampak panjang terhadap hasil perkebunan.
“Kalau ini diteruskan, dampaknya bukan hanya terhadap sistem distribusi benih, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Supriadi mengingatkan, kesalahan dalam memilih benih bukan persoalan yang dampaknya hanya dirasakan dalam waktu singkat. Tanaman kelapa sawit memiliki masa produktif sekitar 25 hingga 30 tahun sehingga petani berpotensi menanggung kerugian dalam jangka panjang akibat penggunaan benih yang tidak berkualitas.
Karena itu, ia mendorong adanya kerja sama lebih erat antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk memastikan seluruh aktivitas perbenihan berjalan sesuai regulasi.
“Perlu ada kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Mari ciptakan iklim dan kondisi yang jauh lebih baik,” tutupnya.



