Dua Pemilik Sabu 15 Gram Warga Pesikaian Cerenti Diringkus
YPASNEWS
inframeplus.com/ – Dua lelaki diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 15 gram ditangkap Polsek Cerenti, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Pulau Sipan pada Jumat (30/10/2026), dini hari.
Masing-masing pelaku berinisial H (29) dan R (20), warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar atau kurir.
Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Inuman.
Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas menemukan dua pria yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan dan selanjutnya melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan foto yang mengarah pada lokasi penyimpanan narkotika. Dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu lembar lakban hitam, satu unit handphone merek Itel, satu unit handphone Vivo Y05, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka berinisial H dan R dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.



