Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden PrabowoYPASNEWS
Konferensi pers Bareskrim Polri. (Foto:detik.com)

inframeplus.com/ – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, dikutip dari detik.com.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

RedaksiArtikel ini diterbitkan oleh redaksi Inframe Plus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *