Rakit-rakit PETI Terus Ditindak, Kini Giliran Kuantan Hilir dan Gunung Toar
YPASNEWS
inframeplus.com/ – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir, dan Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar terjaring dalam penindakan hukum pihak kepolisian, Kamis (29/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi memusnahkan 9 unit rakit dompeng yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi di dua lokasi itu.
Iptu Romlan, selaku Kasi Humas Polres Kuansing mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal serta mencegah peralatan PETI digunakan kembali.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Di Desa Rawang Ogung, penindakan dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna bersama anggota. Petugas menemukan empat unit rakit PETI tanpa pemilik di lokasi.
Selanjutnya, mesin dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, di Desa Tebarau Panjang, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Ronal Alfrend, menemukan lima unit rakit dompeng yang juga tidak beroperasi.
“Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara membakar dan merusak rakit beserta peralatannya,” bebernya.
Dari kedua lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas. Penindakan dilakukan terhadap rakit dan peralatan yang ditemukan di lokasi.
Beliau mengajak masyarakat berperan aktif mencegah aktivitas PETI dengan tidak melakukan penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan tersebut.



