Terduga Pengedar Narkoba di Gunung Sahilan Diringkus, Polisi Amankan 103,55 Gram Sabu

Terduga Pengedar Narkoba di Gunung Sahilan Diringkus, Polisi Amankan 103,55 Gram SabuYPASNEWS
Terduga Pengedar Narkoba di Gunung Sahilan Diringkus, Polisi Amankan 103,55 Gram Sabu

inframeplus.com/ – Seorang pria berinisial AH (26) ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram.

Penangkapan berlangsung di jalan lintas Kebun Durian-Tibun, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas melihat AH berhenti di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak teh celup Sosro yang berisi paket diduga sabu-sabu. Berdasarkan keterangan awal AH, masih terdapat paket lainnya yang disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket sabu lainnya yang dibungkus plastik hitam.

“Dua paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram berhasil diamankan,” kata Nurman.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2801 ZAO dan plastik kresek hitam.

Nurman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengaku berperan sebagai kurir pengiriman sabu. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial BL yang berada di kawasan Jalan Pelita, Pekanbaru.

Hasil tes urine terhadap AH juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

RedaksiArtikel ini diterbitkan oleh redaksi Inframe Plus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *